Fkg.umsida.ac.id – Perawatan gigi merupakan salah satu layanan kesehatan yang cukup sering dibutuhkan masyarakat. Salah satu tindakan medis yang umum dilakukan adalah pencabutan gigi.
Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya, apakah cabut gigi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Jawabannya, ya, cabut gigi bisa menggunakan BPJS, asalkan memenuhi prosedur dan syarat yang telah ditentukan.
BPJS Kesehatan sebagai program jaminan sosial nasional memang mencakup berbagai jenis layanan kesehatan, termasuk layanan kesehatan gigi.
Namun, tidak semua tindakan gigi bisa ditanggung sepenuhnya. Pencabutan gigi merupakan salah satu tindakan yang termasuk dalam layanan yang bisa dicover oleh BPJS, terutama jika dilakukan atas indikasi medis, bukan karena alasan estetika atau keinginan pribadi.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 62 Tahun 2015, tindakan pelayanan gigi dasar yang ditanggung BPJS di antaranya adalah pemeriksaan, pembersihan karang gigi, tambal gigi, dan pencabutan gigi.
Namun, untuk pencabutan gigi, ada prosedur dan ketentuan yang harus diikuti oleh peserta BPJS agar bisa memanfaatkan layanan tersebut secara gratis.
Baca Juga: Wujudkan SDGs 15 dan Manfaatkan Lumpur Lapindo, Dosen Umsida Buat Biochar Tongkol Jagung
Syarat dan Prosedur Cabut Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Bagi Anda yang ingin melakukan pencabutan gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan, ada beberapa langkah dan syarat penting yang harus diperhatikan:
- Kunjungan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang sudah terdaftar dalam layanan BPJS Anda. FKTP ini bisa berupa Puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS.
Di sana, Anda akan diperiksa untuk mengetahui apakah kondisi gigi Anda memang memerlukan tindakan pencabutan. Jika dianggap perlu dan termasuk tindakan medis, dokter gigi akan memberikan rujukan atau langsung melakukan tindakan pencabutan jika sesuai kewenangannya. - Tidak Ada Biaya Tambahan Jika Sesuai Prosedur
Selama prosedur dilakukan sesuai ketentuan, dan pencabutan gigi merupakan tindakan medis yang dibutuhkan, maka seluruh biaya akan ditanggung oleh BPJS. Namun, apabila pasien ingin mendapatkan layanan tambahan seperti bius total, obat di luar formularium nasional, atau tindakan di luar cakupan manfaat, maka biaya tersebut ditanggung sendiri oleh pasien. - Tidak Berlaku untuk Pencabutan Alasan Estetika
Penting untuk dicatat bahwa pencabutan gigi karena alasan estetika atau permintaan sendiri tidak ditanggung oleh BPJS. Misalnya, mencabut gigi untuk pemasangan behel yang sifatnya kosmetik. BPJS hanya menanggung jika pencabutan gigi dilakukan karena alasan medis, seperti gigi rusak parah, infeksi, atau menyebabkan nyeri yang berkepanjangan. - Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengakses layanan pencabutan gigi BPJS, peserta perlu membawa Kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif, KTP, dan surat rujukan (jika diperlukan). Pastikan juga tidak menunggak iuran bulanan, karena status kepesertaan yang tidak aktif akan membuat layanan tidak bisa digunakan. - Rujukan ke Faskes Tingkat Lanjutan (Jika Perlu)
Jika FKTP tidak mampu menangani kondisi gigi pasien, maka akan diberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) seperti rumah sakit rujukan. Di sini, pasien bisa mendapatkan tindakan lanjutan termasuk pencabutan gigi kompleks, misalnya gigi geraham bungsu (impaksi), yang memang memerlukan tindakan spesialis.
Manfaatkan Layanan BPJS Secara Optimal
Masyarakat perlu lebih aktif mencari informasi mengenai layanan kesehatan yang ditanggung BPJS, termasuk perawatan gigi. Banyak orang masih mengira bahwa BPJS tidak mencakup layanan cabut gigi, padahal faktanya bisa dengan syarat mengikuti alur dan prosedur yang benar.
Dengan menggunakan fasilitas BPJS secara tepat, Anda tidak hanya bisa menghemat biaya, tetapi juga mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Pemerintah telah mengatur berbagai kemudahan ini untuk mendukung masyarakat mendapatkan hak layanan kesehatan secara merata, termasuk dalam bidang kesehatan gigi dan mulut.
Lihat Juga: Malas Sikat Gigi Bisa Picu Penyakit Jantung, Ini Penjelasannya
Untuk itu, segera daftarkan diri ke FKTP terdekat jika mengalami keluhan pada gigi, jangan menunggu hingga nyeri parah. Perawatan dini akan mencegah tindakan lanjutan yang lebih rumit.
Dan yang tak kalah penting, jaga selalu kesehatan gigi dan mulut dengan cara menyikat gigi dua kali sehari, hindari makanan manis berlebihan, dan periksakan gigi minimal setiap enam bulan sekali.
Cabut gigi dengan BPJS Kesehatan memang bisa dilakukan secara gratis, selama memenuhi kriteria medis dan mengikuti prosedur rujukan yang benar. Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya dan tetap bisa mendapatkan perawatan gigi yang berkualitas.
Pastikan untuk selalu aktif sebagai peserta BPJS dan menjaga kesehatan gigi secara preventif demi menghindari tindakan pencabutan yang tidak perlu.
Penulis: Elfira Armilia