Peran SKP dalam Penguatan Pengabdian Masyarakat oleh Dosen FKG Umsida

Fkg.umsida.ac.id – Sebagai bentuk pengabdian masyarakat yang diakui para dokter bisa menggunakan Satuan Kredit Profesi (SKP).

SKP merupakan sistem penilaian yang digunakan untuk mengukur dan mengakui berbagai kegiatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.

Termasuk dokter gigi dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya, dalam sistem ini, setiap kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan keahlian dan pengetahuan tenaga medis, seperti pelatihan, seminar, penelitian, dan pengabdian masyarakat, akan dihitung dalam bentuk satuan kredit.

Pentingnya SKP bagi tenaga kesehatan, khususnya dokter gigi, tidak hanya sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi yang diberikan dalam meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga sebagai sarana untuk memastikan bahwa mereka terus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan profesinya.

Dalam seminar yang diselenggarakan oleh RS Delta Surya bertema “Penguatan Kompetensi Deteksi Kanker Rongga Mulut bagi Dokter Gigi,” drg Anis Khoirin Hayati MKes, memberikan penekanan pada bagaimana SKP dapat menjadi alat ukur yang efektif bagi tenaga medis dalam mengembangkan diri mereka (minggu,22/06/25).

Melalui SKP, para dokter gigi dapat melaporkan setiap kegiatan pengembangan diri yang telah mereka ikuti, termasuk seminar seperti yang dilaksanakan dalam acara ini. Selain itu, SKP juga memungkinkan tenaga kesehatan untuk memperoleh pengakuan atas peran serta mereka dalam kegiatan pengabdian masyarakat, seperti penyuluhan kesehatan dan layanan pengobatan.

Baca Juga: Studi Tiru dan Laboratory Visit UM Palu ke Umsida, Siapkan Pembukaan FK

Kegiatan Pengabdian Masyarakat yang Diakui dalam SKP

Dalam pengisian SKP, terdapat berbagai jenis kegiatan pengabdian masyarakat yang dapat dihitung. Kegiatan ini mencakup berbagai bentuk interaksi antara tenaga medis dengan masyarakat untuk meningkatkan kesehatan.

Beberapa contoh kegiatan yang diakui dalam pengisian SKP termasuk pelayanan medis, yang melibatkan pengobatan massal atau pemeriksaan kesehatan, serta penyuluhan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai isu-isu kesehatan tertentu.

Dalam acara ini, drg Anis Khoirin Hayati MKes selaku dosen Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (FKG Umsida), menjelaskan bagaimana SKP dapat digunakan untuk mengakui kegiatan penyuluhan semacam ini, yang tidak hanya memberikan edukasi kepada masyarakat tetapi juga meningkatkan kompetensi para tenaga medis dalam menangani kasus yang ada di masyarakat.

Kegiatan ini sangat relevan dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang lebih baik, terutama dalam deteksi dini penyakit yang sering kali terabaikan.

Cek Juga: Penyuluhan dan Pemeriksaan Gigi pada Ibu Hamil di Desa Babadan, Kec. Ngancar, Kab. Kediri

Ini juga menjadi indikator bahwa SKP tidak hanya menghargai pelatihan teknis, tetapi juga kegiatan yang bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup mereka melalui edukasi kesehatan.

Agar suatu kegiatan dapat diakui dan dihitung sebagai bagian dari SKP, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Pertama, kegiatan tersebut harus berorientasi pada peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, baik itu melalui pelatihan, seminar, ataupun pengabdian masyarakat yang langsung berkaitan dengan profesi mereka.

Kegiatan yang dilakukan harus jelas tujuannya, yaitu untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para tenaga medis dalam menghadapi masalah kesehatan.

Selain itu, kegiatan yang diakui dalam SKP juga harus memenuhi syarat skala dan jangkauan. Kegiatan yang dilakukan pada skala lokal, nasional, atau internasional akan mendapatkan nilai SKP yang berbeda, tergantung pada besar dan luasnya dampak yang ditimbulkan.

Langkah-langkah Pengajuan SKP melalui Platform Satu Sehat Kemenkes

Proses pengajuan SKP melalui platform Satu Sehat Kemenkes memungkinkan tenaga kesehatan untuk melaporkan kegiatan yang telah mereka lakukan secara efisien dan transparan.

Langkah pertama adalah login ke akun di satusehat.kemkes.go.id/sdmk dan mengakses menu SKP Platform, kemudian menghubungkan akun mereka ke sistem yang tersedia.

Setelah itu, formulir SKP akan muncul, dan pengguna dapat memilih jenis kegiatan yang dilakukan serta mengisi data yang relevan, seperti tanggal, lokasi, dan jumlah peserta.

Setelah pengajuan dilakukan, dokumen akan melalui tahap verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang, untuk memastikan bahwa semua informasi yang diberikan sesuai dengan pedoman yang ada.

Setelah proses verifikasi selesai, nilai SKP akan dihitung berdasarkan jenis kegiatan dan skala acara. Semakin besar dampak kegiatan terhadap peserta dan masyarakat, semakin tinggi nilai SKP yang dapat diperoleh.

Dengan demikian, pengisian SKP menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh tenaga medis dapat diukur secara objektif, sekaligus memberikan pengakuan atas kontribusi mereka dalam meningkatkan pelayanan kesehatan.

Penulis: Elfira Armilia