Tak Perlu Mahal, Berikut Cara Dapat Gigi Palsu Bersubsidi dari BPJS Kesehatan

Fkg.umsida.ac.id – Kabar baik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Kini, pembuatan gigi palsu atau protesa gigi resmi ditanggung BPJS Kesehatan dengan skema subsidi tertentu. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama mereka yang selama ini terbebani biaya perawatan gigi yang cukup tinggi, khususnya untuk kebutuhan pembuatan gigi palsu.

Dalam kehidupan sehari-hari, kehilangan gigi, baik sebagian maupun seluruhnya, dapat memengaruhi berbagai aspek kesehatan, mulai dari kesulitan mengunyah makanan, penurunan fungsi bicara, hingga berkurangnya kepercayaan diri karena perubahan penampilan. Oleh karena itu, pembuatan gigi palsu bukan hanya persoalan estetika, melainkan juga menyangkut kualitas hidup dan kesehatan umum seseorang. Kini, BPJS Kesehatan hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut dengan memberikan subsidi layanan pembuatan gigi palsu secara resmi di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

Baca Juga : Banyak Kasus Asusila di Dunia Medis, Pakar Umsida Ingatkan Etika Profesi Dokter

Besaran Subsidi dari BPJS Kesehatan
Sumber: Pinterest

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan menanggung sebagian biaya pembuatan gigi palsu sesuai batas maksimum tertentu. Subsidi yang diberikan terbagi dalam dua kategori besar, yakni pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit rujukan.

Berikut adalah besaran subsidi yang berlaku:

  • Pelayanan di FKTP (Puskesmas, klinik gigi, dan sejenisnya):
    • Pembuatan gigi palsu untuk dua rahang: maksimal Rp1.000.000
    • Pembuatan gigi palsu untuk satu rahang: maksimal Rp500.000
  • Pelayanan di FKRTL (Rumah sakit dan klinik rujukan spesialis):
    • Pembuatan gigi palsu untuk dua rahang: maksimal Rp1.100.000
    • Pembuatan gigi palsu untuk satu rahang: maksimal Rp550.000

Penting untuk dicatat bahwa subsidi ini hanya berlaku untuk pasien yang memiliki indikasi medis, bukan atas dasar keinginan pribadi. Artinya, dokter gigi akan menentukan apakah pasien memang membutuhkan gigi palsu atau tidak. Selain itu, aturan menyebutkan bahwa pemasangan gigi palsu untuk gigi yang sama hanya dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali.

Syarat dan Prosedur Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan
Sumber: Infosiak

Untuk mendapatkan manfaat subsidi gigi palsu dari BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti alur pelayanan sesuai prosedur. Berikut ini langkah-langkah umum yang bisa dilakukan:

  1. Datang ke FKTP terlebih dahulu, seperti puskesmas atau klinik gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  2. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter gigi untuk menentukan kebutuhan pembuatan gigi palsu berdasarkan indikasi medis.
  3. Jika diperlukan, pasien akan dirujuk ke FKRTL, seperti rumah sakit gigi atau dokter gigi spesialis protesa.
  4. Setelah itu, dokter akan membuat resep atau surat permintaan pembuatan gigi palsu, yang kemudian diverifikasi oleh petugas berwenang.
  5. Pasien membawa dokumen yang sudah diverifikasi, seperti KTP, kartu JKN, dan resep ke fasilitas pelayanan gigi rekanan BPJS Kesehatan.
  6. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang ditunjuk untuk mencetak dan memasang gigi palsu sesuai kebutuhan.

Seluruh proses pengajuan penggantian biaya dilakukan oleh fasilitas kesehatan (faskes) yang bersangkutan, sehingga peserta BPJS tidak perlu mengajukan klaim sendiri ke kantor BPJS Kesehatan.

Mengapa Subsidi Gigi Palsu Ini Penting?
Sumber: google.com

Gigi palsu bukan sekadar pengganti gigi yang hilang, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga kualitas hidup. Orang yang kehilangan gigi dalam jumlah banyak akan mengalami kesulitan makan, gangguan bicara, bahkan bisa terkena masalah pencernaan karena makanan tidak dikunyah secara optimal. Selain itu, kehilangan gigi yang tidak segera diatasi bisa menyebabkan perubahan struktur wajah dan penurunan kepercayaan diri.

Sayangnya, selama ini pembuatan gigi palsu tergolong mahal, terutama untuk masyarakat kelas menengah ke bawah. Dengan adanya subsidi dari BPJS Kesehatan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan menunda perawatan gigi hanya karena terkendala biaya.

Lihat Juga : Gigi Palsu Tak Lagi Tren! Implan Gigi Jadi Pilihan Masa Kini

Agar proses berjalan lancar, peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk:

  • Memastikan status kepesertaan aktif dan tidak menunggak iuran.
  • Datang ke faskes tingkat pertama yang terdaftar sesuai dengan kartu BPJS.
  • Mengikuti seluruh prosedur pemeriksaan dan rujukan sesuai anjuran dokter.
  • Menyimpan dan membawa dokumen seperti KTP, kartu BPJS, serta surat rujukan saat diperlukan.

Pemerintah melalui BPJS Kesehatan telah membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan gigi yang berkualitas dengan menghadirkan subsidi pembuatan gigi palsu. Dengan besaran bantuan mencapai satu juta rupiah untuk dua rahang, masyarakat kini dapat merawat dan mengganti gigi yang hilang tanpa harus khawatir soal biaya. Langkah ini menjadi bentuk nyata bahwa kesehatan gigi dan mulut adalah bagian tak terpisahkan dari kesehatan umum yang harus dijaga oleh semua orang.

Penulis: Elfira Armilia